Nusantara

26 Badak Jawa Ujung Kulon Mati Diburu Culanya

ZETIZENS.ID – Astaga! Sangat kejam ya perilaku pemburu cula badak Ujung Kulon yang langka ini. Sebanyak 26 badak Taman Nasional Ujung Kulon, Banten, tewas karena diburu untuk diambil culanya.

Laman Detik menyebut, Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengungkapkan 26 ekor badak Jawa mati di tangan pemburu di kawasan semenanjung Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).

Pihak Balai TNUK mengaku baru mengetahui jumlah badak mati setelah para pemburu ditangkap.

“Ini juga diketahui setelah lima orang ditangkap, masih delapan yang dikejar, santai dulu,” kata Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon Ardi Andono saat dimintai konfirmasi, Selasa (4/6/2024).

Ardi mengatakan 26 badak yang mati itu belum bisa dipastikan. Sebab, menurutnya, itu baru keterangan sementara yang disampaikan oleh para pelaku.

Ardi mengatakan kepolisian dan pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) sampai saat ini masih terus melakukan pencarian terhadap delapan pelaku yang belum tertangkap. Setelah semua tertangkap, barulah nanti bisa diketahui jumlah pasti berapa badak yang dibunuh serta diambil culanya.

“Badaknya 26, pelakunya 13,” kata Kapolda Irjen Abdul Karim ke wartawan di Serang, Kamis (30/5/2026).

Informasi lanjutan, total tersangka ada 14 orang. Kelompok I adalah SN, AD, SK (DPO), NR (DPO), IC (DPO), HR (DPO), SH (DPO). Mereka berhasil memburu 22 ekor badak Jawa. Sedangkan kelompok II adalah SR, LL, KR (DPO), RH (DPO), IN (DPO), SY, WD (DPO) dengan total badak yang diburu adalah 4 ekor.

Kapolda Banten, Irjen Abdul Karim mengatakan ulah para pelaku dilaporkan terdapat 26 Badak Jawa di TNUK yang tewas diburu.

Mereka diamankan usai operasi yang digelar Satgas OPS TNUK berdasarkan laporan surat kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan juga laporan polisi.

“Dalam pelaksanaan operasional Satgas tersebut berhasil mengungkap kasus pemburuan badak liar dengan mengamankan 6 tersangka (4 orang DPO) dan barang bukti 360 senjata api rakitan, peluru, bubuk mesiu serta tulang belulang dari bangkai badak dan alat berburu lainnya,” kata Abdul Karim.

Dari hasil kasus pertama Polda Banten tanggal 29 Mei 2023, Satgas TNUK terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku perburuan badak bercula satu.

“Pada tanggal 26 November 2023 berhasil menangkap 1 DPO berinisial (N) sebagai pemburu atau penembak dengan barang bukti berupa 2 unit senjata beserta amunisi dan 2 unit HT, pada tanggal 17 Maret 2024 berhasil menangkap (YG) yang berperan sebagai penjual dengan barang bukti berupa handphone dan slip bukti transfer penjualan cula badak,” tuturnya.

“Pada tanggal 23 April 2024 berhasil menangkap (WL) yang berperan sebagai penadah yang membeli hasil perburuan dari hasil bukti transfer (WL) telah membeli cula badak dengan total nilai Rp500 juta,” tambahnya.

Persidangan

Terdakwa Yogi Purwadi, perantara penjual cula badak hasil perburuan yang dilakukan terdakwa Sunendi, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pandeglang.

Yogi didakwa bersalah melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU Kejari Pandeglang dikutip dari SIPP PN Pandeglang, Senin (10/6/2024).

Sidang pembacaan dakwaan dengan nomor perkara 71/Pid.sus-LH/2024/ Pn Pandeglang dilakukan pada Kamis (6/6) pekan kemarin di Pengadilan Negeri Pandeglang. Adapun klasifikasi perkara ialah satwa liar (penangkapan, perdagangan).

Dalam dakwaan diungkapkan, pada April 2020, terdakwa Yogi melakukan perantara menjual cula badak hasil perburuan yang dilakukan oleh terdakwa Sunendi di Taman Nasional Ujung Kulon. Cula tersebut dijual kepada terdakwa Willy dengan harga Rp 260 juta.

Setelah harga disepakati, terdakwa Yogi dan Erik (meninggal dunia) membawa satu cula badak dan bertemu dengan saksi Willy di sebuah hotel Jakarta Utara. Kemudian Yogi menerima uang dari transaksi jual beli cula badak dari saksi Willy dan langsung menyerahkan kepada Sunendi.

“Terdakwa Yogi Purwadi langsung menyerahkan uang tersebut kepada saksi Sunendi, di mana saat itu terdakwa Yogi Purwadi mendapatkan uang dari saksi Sunendi sebesar Rp 5 juta,” tulis dalam dakwaan.

Pada Desember 2020, Sunendi kembali datang ke rumah terdakwa Yogi untuk menawarkan agar cula badak hasil perburuan dijual kembali. Terdakwa Yogi menawarkan cula badak melalui pesan WhatsApp kepada Erik.

Cula badak itu kemudian dibeli kembali oleh Willy dengan harga Rp 315 juta. Setelah laku dijual, Yogi kemudian pulang ke rumahnya untuk memberikan uang hasil transaksi jual beli cula badak kepada Sunendi.

“Terdakwa Yogi Purwadi langsung ke rumah. Setelah di rumah, terdakwa Yogi Purwadi memberikan uang kepada saksi Sunendi,” katanya.

Penjualan cula badak hasil perburuan juga dilakukan pada Agustus 2022. Sunendi kembali mendatangi rumah Yogi untuk menjual cula badak hasil perburuan. Pada transaksi itu, cula badak laku terjual seharga Rp 525 juta.

“Saksi Sunendi menjual satu buah cula badak pada sekitar bulan Agustus 2022 kepada terdakwa Yogi Purwadi di sebuah rumah yang beralamat di Matraman, Jakarta Timur dengan kesepakatan harga sebesar Rp 525 juta,” ungkap di dalam dakwaan.

Kemudian pada Desember 2022, Sunendi kembali membawa satu cula badak untuk dijual kepada Yogi. Cula badak itu kemudian laku terjual Rp 200 juta. Dalam setiap transaksi, terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta.

“Kemudian pada sekitar bulan Desember 2022 saksi Sunendi datang ke rumah terdakwa Yogi Purwadi dengan membawa 1 (satu) buah cula badak dengan kesepakatan harga sebesar Rp 200 juta secara cash dan tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta dari saksi Sunendi secara cash,” katanya.

Akibat perbuatannya, Yogi didakwa melanggar undang-undang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya. Dia dijerat dengan pasal 40 ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) Hurup d.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 Ayat (2) Jo pasal 21 ayat (2) Huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” tulis di dalam dakwaan. (Zee)

Tulisan Terkait

Back to top button