Heboh Pria Asal Bekasi Gugat MK, Minta Syarat Batas Usia Lowongan Kerja Dihapuskan
ZETIZENS.ID – Sosial media tengah dihebohkan dengan berita pria asal Bekasi yang nekat gugat Mahkamah Konstitusi terkait putusan syarat usia pada lowongan pekerjaan di Indonesia.
Pria tersebut bernama Leonardo Olefins Hamonangan, ia mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap UUD 1945 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia mengajukan gugatan terkait pasal yang dianggapnya memicu pemberi kerja membuat syarat diskriminatif seperti usia hingga pengalaman di lowongan kerja.
Dalam sidang pendahuluan, Pria asal Bekasi itu mengaku belum bekerja.
“Nama saya Leonardo Olefins Hamonangan. Usia saya saat ini adalah 23 tahun. Saat ini status saya adalah belum bekerja,” kata Leonardo dikutip dari risalah persidangan.
Pria tersebut mengutarakan bahwa dengan berlakunya Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dapat menyebabkan angka pengangguran di Indonesia semakin marak.
Ia menilai bahwa hal tersebut dapat dikategorikan sebagai diskriminasi berbasis usia atau ageism. Ia juga mengatakan bahwa berbagai negara telah menghapuskan aturan ini demi kesejahteraan rakyatnya.
“Berbagai negara telah melarang praktik ageism di tempat kerja. Larangan ini didasari pemahaman bahwa usia merupakan indikator prediksi kinerja yang buruk, dan seringkali tidak berhubungan dengan kemampuan kerja. Bisa tidaknya seseorang bekerja di suatu posisi seharusnya berdasar pada kompetensi, kualifikasi, dan keterampilan yang dimiliki orang tersebut,” dikutip dari salinan permohonan di situs resmi MKRI.
Leonardo juga menyebut bahwa pembatasan usia dalam lowongan kerja yang merupakan suatu masalah ini malah diwajarkan di Indonesia.
“Masalahnya di Indonesia, pembatasan usia dalam lowongan pekerjaan dianggap sebagai sesuatu yang wajar.” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan normalisasi diskriminasi usia secara umum berdampak pada seluruh angkatan kerja. Leonardo juga mengungkapkan keprihatinannya pada para pekerja kontrak.
“Bayangkan ketika pekerja habis masa kontraknya dalam usia yang tidak lagi ‘muda’, batasan usia dalam lowongan kerja yang beredar akan menyulitkan pekerja untuk mencari pekerjaan baru,” katanya.
Namun dalam sidang pendahuluan, Hakim Konstitusi, Arsul Sani, meminta Pemohon untuk menjelaskan lebih lanjut terkait apakah batas usia termasuk dalam diskriminasi sesuai yang didalilkan pemohon.
Hakim juga menilai adanya inkonsistensi Pemohon dalam uraian alasan permohonan atau posita dengan petitum. Sehingga, hakim memberi kesempatan pada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari. (Sarah)