Urban Farming: Inovasi Ketahanan Pangan di Tengah Keterbatasan Lahan Provinsi Banten

ZETIZENS.ID – Ketahanan pangan tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan dari rumah tangga yang tercermin dari ketersediaan pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutu, aman, merata, dan terjangkau.
Hak untuk memperoleh pangan termasuk kedalam pasal 27 UUD 1945. Setiap daerah di Indonesia berusaha memberikan yang terbaik untuk tercapainya ketahanan pangan di daerahnya masing-masing, tak terkecuali Provinsi Banten.
Provinsi Banten memiliki luas wilayah 9.352,77 km² serta memiliki empat kota dan kabupaten di dalamnya. Luasnya wilayah Banten tidak serta merta membuat ketahanan pangan di Banten merata dan mumpuni.
Dalam mencapai ketahanan pangan di daerahnya, Provinsi Banten mengalami tantangan dalam mencapainya.
Berdasarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terhadap luas baku sawah (LBS) Banten pada tahun 2019, BPN mencatat LBS Banten seluas 204.335 hektar. Namun, luas itu menyusut dengan kondisi tersedia di tahun 2023 hanya 194.465,39 hektare.
Selain itu berdasarkan data Sensus Pertanian tahun 2023, terjadi penurunan usaha pertanian di Banten dari 665.502 unit pada tahun 2013 menjadi 609.567 unit di tahun 2023.
Dari hasil data yang ada hal ini menunjukkan penurunan yang disebabkan karena alih fungsi lahan menjadi pemukiman atau industri dan faktor lainnya.
Urban sprawl yang juga disebut perluasan kawasan perkotaan yang tidak terkendali memiliki akibat dari meningkatnya alih fungsi lahan pertanian menjadi non pertanian yang mengancam ketahanan pangan.
Berdasarkan permasalahan minimnya lahan yang ada maka munculah inovasi berupa urban farming.
Pertanian perkotaan (urban farming) ialah sebuah inovasi konsep perpindahan dari pertanian konvensional ke pertanian perkotaan dengan perbedaan terletak pada media tanam yang digunakan.
Urban farming dapat memanfaatkan ruang menjadi tempat berkebun tanpa perlu memiliki lahan luas akibat keterbatasan lahan akibat fungsi lahan menjadi perumahan maupun kerusakan tanah akibat ulah manusia.
Bentuk metode budidaya dalam urban farming salah satunya hidroponik sebagai salah satu bentuk urban farming adalah budidaya tanaman tanpa menggunakan tanah sebagai media utama, media yang digunakan berupa air (H2O) dapat dilakukan dengan rak ataupun diletakkan di dinding.
Aquaponik sebagai metode budidaya yang menggabungkan antara budidaya ikan dengan tanaman.
Metode lainnya vertikultur dengan cara menanam vertikal. Urban farming dapat menjadi inovasi dalam perwujudan ketahanan pangan dalam permasalahan kurangnya lahan untuk bercocok tanam ataupun masyarakat yang tinggal di pemukiman tanpa lahan besar seperti masyarakat di kota-kota besar.
Berdasarkan data 10 provinsi dengan Usaha Urban Farming Terbanyak (2023): Jawa Barat: 3.231 unit, Jawa Timur: 2.490 unit, Jawa Tengah: 1.953 unit, Sumatera Utara: 494 unit, Banten: 452 unit, D.I Yogyakarta: 415 unit, Kalimantan Timur: 390 unit, Lampung: 363 unit.
Selain itu data Sensus Pertanian 2023 menunjukkan bahwa di Provinsi Banten, terdapat 522 unit usaha pertanian perorangan urban farming, dengan 46.561 petani milenial (19-39 tahun) atau sekitar 7,64% dari total petani di Banten. Berdasarkan data dapat dilihat bahwa jumlah masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam urban farming berada di angka yang rendah dan memiliki arti kurangnya partisipasi masyarakat terutama masyarakat milenial usia muda.
Jika dilihat dari permasalahan keterbatasan lahan yang terjadi solusi urban farming ini merupakan solusi yang dapat menguatkan ketahanan pangan bahkan dari lingkup terkecil seperti untuk diri sendiri, bahkan dapat dijadikan usaha dan bersaing secara luas.
Inovasi urban farming memiliki kegunaan dalam meningkatkan ketahanan pangan lokal selain itu pertanian perkotaan (urban farming) dengan juga sesuai dengan lifestyle masyarakat perkotaan saat ini yang mengedepankan konsep hidup sehat, metode penanaman yang digunakan dapat menghindari penggunaan pupuk kimia dan pestisida sehingga menghasilkan tanaman organik yang lebih sehat. Hasil panen yang dihasilkan juga dapat bernilai tinggi di pasaran tergantung kepada jenis tanaman yang dibudidayakan.
Urban farming dapat membantu meningkatkan ketahanan pangan lokal karena dapat meningkatkan produksi pangan lokal, mengurangi ketergantungan akan impor dan mengurangi biaya hidup, sekaligus akan tercipta peningkatan ruang hijau di lingkungan perkotaan.
Penerapan inovasi urban farming perlu ditingkatkan dalam meningkatkan ketahanan pangan di Banten. (*)
Ditulit oleh Nazwa Pramitha, mahasiswa Administrasi Publik Untirta 6A. NIM 6661220083.