Gara-gara Pelihara Landak, Nyoman Sukena Terancam Penjara 5 Tahun
ZETIZENS.ID – Nyoman Sukena (25) benar benar bernasib apes. Bagaimana tidak, hanya gara-gara memelihara empat ekor landak, dia harus diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (29/8/2024).
Tidak hanya itu, karena tidak tahu jika memelihara Landak dilarang, dia pun terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali, Dewa Gede Ari Kusumajaya, dalam dakwaannya menyatakan bahwa Sukena yang asal Banjar Karang Dalem II, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal, Badung telah Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE).
Tidak hanya itu, dia pun dijerat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta atas perbuatanya.
JPU Dewa Ari menjelaskan, Sukena ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung.
“Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” ujar JPU.
Sukena mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi. (Ila)