Nusantara

REI Banten Dorong Pemkot Serang Segera Bentuk Perwal Pajak BPHTB O Persen Bagi MBR

ZETIZENS.ID – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Banten menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tentang Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0 persen khusus untuk konsumen perumahan bersubsidi atau Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ball Room Hotel Abadi, Jalan Jendral Sudirman Nomor 36, Sumurpecung, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis (11/7/2024).

REI Banten mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Serang segera membentuk Peraturan Walikota (Perwal) diterapkannya 0 Persen Pajak BPHTB bagi MBR atau konsumen rumah bersubsidi.

Rapat dihadiri Penjabat Penjabat (Pj) Walikota Serang Yedi Rahmat, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Serang W Hari Pamungkas, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang Iwan Sunardi, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang Novriadi Ekaputra, Pemimpin Bank bjb Kantor Cabang Khusus (KCK) Banten Ujang Aep Saefullah, perwakilan DPP REI Ikang Fawzi, Ketua DPD REI Banten Roni H Adali, dan sejumlah pengembang Properti di Banten.

Ketua DPD REI Banten Roni H Adali mengatakan, diselenggarakannya rapat sebagai bentuk evaluasi dan tindak lanjut kerja REI Banten yang berkaitan dengan pembangunan kawasan perumahan dan permukiman subsidi di Kota Serang.

Salah satu agenda kegiatan rapat kerja DPD REI Banten dan Pemkot Serang, disebutkan Roni, membahas berkaitan dengan pajak BPHTB 0 persen bagi MBR di Kota Serang.

“Alhamdulillah Pak Wali (menyebut Walikota-red) sudah mensupport atau mendukung. Tinggal satu lagi, pembentukan Perwal (Peraturan Walikota) yang akan dibuat sesegera mungkin,” ungkap Roni kepada awak media usai Raker.

Roni berharap, dikeluarkannya Perwal tentang BPHTB 0 persen bagi MBR berdampak positif untuk MBR yang memiliki rumah bersubsidi.

“Jadi, kalau nanti sudah ada Perwal-nya, yang beli rumah, BPHTB-nya (pajak BPHTB-red) 0 rupiah, dengan persyaratan dan juga ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Sementara itu, Pj Walikota Serang Yedi Rahmat mengatakan, berkaitan dengan kriteria pajak BPHTB MBR sudah diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan di Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang yang harus ditetapkan dengan Perwal.

“Semoga dalam waktu dekat akan kita terbitkan,” ujarnya.

Yedi berharap, dalam waktu dekat DPD REI Banten sebagai wadah pengembang perumahan bersubsidi bisa mengarahkan pengembangan proyeknya di lingkungan Kota Serang yang menjadi hal penting bagi pembangunan di Kota Serang.

“Dalam waktu dekat teman-teman REI Banten juga akan membangun banyak sekali rumah kriteria bersubsidi. Itu juga sebagai langkah positif dalam kemajuan Kota Serang,” nilainya.

Terkait itu, Kepala Bapenda Kota Serang W Hari Pamungkas menambahkan, pajak BPHTB 0 persen bagi MBR merupakan amanat regulasi dari Pemerintah Pusat.

“Regulasinya ada di Undang-undang Pasal 13 sukubunga keuangan pusat daerah. Ini merupakan amanat regulasi untuk MBR itu dikecualikan dari objek pajak BPHTB,” jelasnya.

“Tapi di aturan selanjutnya di ayat 5 dan 6 bahwa kriteria dibebaskan sebagai objek pajak BPHTB itu harus ditetapkan oleh penetapan daerah melalui Perwal,” imbuhnya. (zai)

Tulisan Terkait

Back to top button