Sidang Adat Toraya Jadi Ruang Pemulihan atas Polemik Candaan Stand-up Comedy Pandji Pragiwaksono

ZETIZENS.ID — Komika Pandji Pragiwaksono menjalani persidangan adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026). Persidangan adat (Ma’Buak Burun Mangkali Oto’) yang dihadiri oleh perwakilan 32 wilayah adat di Toraya ini difasilitasi oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sebagai bagian dari upaya komunikasi serta penyelesaian persoalan secara adat.
Persidangan adat ini digelar sebagai respons atas candaan Pandji dalam pertunjukan Messakke Bangsaku (2013) yang menyinggung tradisi kematian (Rambu Solo’) di Toraya. Candaan tersebut —yang beredar luas di berbagai platform media sosial— dinilai telah melukai perasaan Masyarakat Adat Toraya karena menyinggung budaya, martabat, dan keyakinan kolektif yang dijaga lintas generasi selama berabad-abad.
Dalam persidangan adat tersebut, Pandji menyampaikan pengakuan dan mendengarkan pandangan para perwakilan dari 32 wilayah adat sebagai bagian dari proses pemulihan.
“Saya merasa sangat terhormat menjadi bagian dari prosesi pemulihan keharmonisan yang begitu indah dan luhur,” ujar Pandji. Pendiri komunitas Stand Up Indo itu menyebut persidangan adat yang dijalaninya di Toraja sebagai sebuah “proses yang adil dan demokratis,” ujarnya.
“Saya mendengar dan menerima pernyataan para perwakilan wilayah adat. Saya mengerti, dan semoga ini membantu saya menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Pandji, seraya berharap bisa diterima untuk kembali ke Toraja.
Ketua Pengurus Harian Daerah AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi, menegaskan bahwa proses ini tidak semata ditujukan kepada Pandji sebagai individu.
Menurut dia, polemik yang berkembang setelah potongan pertunjukan tersebut beredar luas juga memunculkan berbagai respons yang tidak seluruhnya proporsional.
“Dalam proses ini, bukan hanya Pandji yang menyampaikan permohonan maaf. Kami sebagai Masyarakat Adat Toraya juga turut melakukan permintaan maaf atas berbagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam dinamika kemarin, termasuk ucapan atau sikap yang menyinggung,” katanya.
Adapun para hakim adat dalam persidangan ini –Saba’ Sombolinggi, Eric Crystal Ranteallo, Yusuf Sura’ Tandirerung, Maksi Balalembang, Lewaran Rantela’bi, Nura Massora Salusu, dan Romba Marannu Sombolinggi– menilai bahwa persoalan ini berakar pada ketidaktahuan Pandji.
Perkara ini, dalam penilaian para hakim adat, perlu diselesaikan lewat penghakiman sepihak; melainkan melalui musyawarah terbuka yang melibatkan komunitas Masyarakat Adat di Toraya. Karena itu, kehadiran perwakilan dari 32 wilayah adat dipandang penting untuk memastikan proses pemulihan berjalan inklusif dan mencerminkan suara komunitas.
Sekretaris Tongkonan Kada, Daud Pangarungan, menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pandji di Toraya untuk menyelesaikan persoalan secara adat.
Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian konflik dalam hukum adat Toraya yang berorientasi pada pemulihan, bukan penghukuman.
“Hukum adat Toraya bicara tentang pemulihan. Yang diterapkan bukan denda, melainkan alat pemulihan,” kata Daud.
Dalam persidangan tersebut, Pandji dikenakan tanggung jawab pemulihan, berupa satu ekor babi dan lima ekor ayam. Ketentuan itu akan dilanjutkan dengan pelaksanaan ritual adat pada Rabu (11/2/2026).
Menurut Daud, tanggung jawab pemulihan tersebut dimaksudkan untuk memulihkan kembali relasi manusia dengan sesama manusia, alam, leluhur, dan Sang Pencipta—agar kehidupan kembali selaras dan membawa kebaikan bagi semua.
Kuasa hukum Pandji, Haris Azhar, menilai proses penyelesaian lewat mekanisme hukum adat yang dijalani Pandji sebagai sesuatu nan autentik dan bernilai pembelajaran. Ia mengaku terkesan lewat pertemuan antara seorang pelaku budaya populer (komika) dengan perwakilan 32 wilayah adat sebagai peristiwa penting.
“Ini menunjukkan kekuatan Masyarakat Adat dalam menyelesaikan masalahnya sendiri, yang difasilitasi oleh AMAN. Proses seperti ini bisa menjadi rujukan di tempat lain ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan serupa,” ujar Haris.
Persidangan adat ini perlu ditempatkan dalam kerangka restorative justice, yakni keadilan yang berorientasi pada pemulihan, bukan pembalasan.
Melalui mekanisme adat, Masyarakat Adat Toraya menunjukkan bahwa penyelesaian konflik dapat dilakukan secara bermartabat dan dialogis, dengan tujuan memulihkan relasi —tidak hanya antarmanusia, tetapi juga hubungan dengan alam, leluhur, dan Sang Pencipta— sebagai fondasi kehidupan bersama. (Sobri)







