Viral

Kisruh Royalti Musik Bikin Heboh Banyak Orang

ZETIZENS.ID – Indonesia ini ada-ada saja gebrakan dan kehebohhannya. Masalah royalti musik misalnya, bikin banyak orang gigit jari.

Laman Kompas.com menyebut, presenter sekaligus desainer Ivan Gunawan menanggapi isu kewajiban pembayaran royalti bagi pelaku usaha, termasuk kafe dan restoran, seiring penegakan Undang-Undang Hak Cipta.

Sebagai pemilik usaha kafe, Ivan mengaku belum sepenuhnya memahami aturan ini.

“Belom paham yaa aku (soal kewajiban membayar royalti di kafe dan restoran),” ujar Ivan Gunawan di daerah MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2025) kepada Kompas.com.

Ivan bilang, sebagian besar lagu yang diputar di tempat usahanya merupakan lagu-lagu yang ia produseri sendiri.

“Kebetulan aku juga produser, ada lagu aku juga, jadi aku kalau di kafe aku rata-rata pakai lagu aku sendiri sih,” ucap Ivan.

Sebelumnya, para pelaku usaha restoran dan kafe dihadapkan pada kewajiban membayar royalti musik.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016, tarif royalti ditetapkan sebesar Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak cipta pencipta lagu, dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.

FYI, sejumlah pelaku usaha mencoba menyiasati kewajiban royalti dengan tidak memutar lagu Indonesia dan menggantinya dengan suara alam atau kicauan burung.

Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menegaskan bahwa suara alam yang diputar dari rekaman tetap masuk dalam kategori yang dikenai royalti.

“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut. Jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma saat dihubungi Kompas.com baru-baru ini.

Menurutnya, rekaman suara burung maupun alam mengandung hak terkait, khususnya milik produser rekaman.

Dharma juga mengingatkan bahwa pemutaran lagu internasional tidak lepas dari kewajiban royalti.

“Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional. Kita punya kerja sama dengan luar negeri dan kita juga membayar ke sana,” tutup Dharma.

Bikin Resah

Masih dilansir dari Kompas.com, sejumlah pelaku usaha resah dengan aturan pembayaran royalti lagu Indonesia di ruang komersil seperti kafe.

Eca (23), manajer sebuah kafe di Kebayoran, Jakarta Selatan menilai, besaran royalti lagu Rp 60.000 per kursi terlalu memberatkan dan tidak sebanding dengan kemampuan pelaku usaha kecil.

“Spotify aja langganannya enggak semahal itu,” kata Eca saat ditemui Kompas.com, Selasa (5/8/2025).

Di kafe yang dikelola Eca, jumlah kursi mencapai 36. Sehingga, total royalti yang harus dibayar jika kafe memutar lagu-lagu Indonesia bisa mencapai lebih dari Rp 2 juta per tahun.

“Kami cuma sanggup maksimal Rp 500.000 per tahun,” ujar dia.

Sejak isu pembayaran royalti mencuat, Eca pun tak lagi memutarkan lagu-lagu dari musisi Indonesia di kafenya.

“Untuk sementara enggak muter lagu lokal. Saya takut dijebak. Jadi mending pasang lagu Inggris atau suara burung,” ujarnya.

Menurut Eca, keputusan tersebut diambil karena pemilik usaha belum memahami secara utuh mekanisme pembayaran royalti yang belakangan ramai diperbincangkan. (Zee)

Tulisan Terkait

Back to top button