Jokowi Sahkan PP Kesehatan, Setuju Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja
ZETIZENS.ID – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana UU No 17 Tahun 2003 tentang kesehatan menyebutkan penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja.
Penyediaan alat ini merupakan upaya kesehatan sistem reproduksi bagi remaja. Lebih lanjut diatur dalam pasal 103 Ayat (1) PP Nomor 28, menjelaskan pemberian komunikasi dan edukasi meliputi sistem, fungsi dan proses reproduksi pada remaja.
Edukasi ini akan diberikan melalui bahan ajar di sekolah maupun kegiatan di luar sekolah, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman remaja tentang kesehatan reproduksi.
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak khawatir bahwa penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dapat dianggap sebagai legalisasi seks bebas.
Namun, Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa kebijakan ini ditujukan bagi remaja yang menikah dini, guna melindungi mereka dari risiko kesehatan yang lebih besar.
Pasalnya, tubuh dan organ reproduksi remaja yang menikah di usia muda belum sepenuhnya siap untuk menghadapi proses kehamilan dan persalinan.
Penggunaan alat kontrasepsi di kalangan remaja yang menikah dini ini bertujuan untuk menunda kehamilan hingga organ reproduksi dan kondisi kejiwaan pasangan lebih matang dan siap. Dengan begitu, risiko kesehatan bagi ibu muda dan bayinya dapat diminimalkan. (Aina)