EduFinance

Mahasiswa Manajemen RA 16 UPG Gelar Seminar di SMA-SMK Attaufiqiyyah

ZETIZENS.ID – Sejumlah mahasiswa dari jurusan Manajemen RA 16 semester II Universitas Primagraha (UPG) menggelar Seminar Hukum Perjanjian, MoU dan Kontrak, di SMA dan SMK Attaufiqiyyah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Selasa, 9 Juli 2024.

Ketua pelaksana seminar tersebut, Muhammad Rasyid Ridho, mengatakan bahwa seminar diikuti oleh sekitar 50 siswa siswi dari berbagai jurusan di SMA dan SMK Attaufiqiyyah.

“Kegiatan ini kami gelar sebagai bentuk dari pengabdian masyarakat yang dilakukan Universitas Primagraha kepada para pelajar di sini. Kami tentu berharap teman-teman bisa menyimak materi yang disampaikan oleh Bapak Dosen kami dengan baik,” kata Rasyid.

Rasyid pun mengapresiasi kehadiran puluhan siswa siswi Attaufiqiyyah di tengah libur panjang akhir semester tetapi masih menyempatkan untuk menghadiri seminar yang digelar mahasiswa jurusan manajemen, khususnya kelas RA 16.

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman yang telah mengorbankan waktu libur panjangnya. Semoga ilmu yang didapat bisa bermanfaat buat kita semua. Kami berharap kerja sama dan kolaborasi seperti ini terus ditingkatkan di masa mendatang,” harapnya.

Sementara itu, Dosen Pengampu Mata Kuliah Hukum Perjanjian, MoU dan Kontrak Universitas Primagraha, Robby Nurtresna, SH. MH. menjelaskan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) adalah dokumen yang merinci kesepakatan antara dua atau lebih pihak sebelum perjanjian resmi atau kontrak ditandatangani.

“MoU biasanya menunjukkan niat para pihak untuk bekerja sama dalam proyek atau bisnis tertentu. Adapun sifat hukum MoU umumnya tidak mengikat secara hukum, artinya tidak ada kewajiban hukum yang kuat untuk melaksanakan isi MoU. Namun, dalam beberapa kasus, bagian dari MoU bisa dianggap mengikat jika diatur demikian,” jelasnya.

Sedangkan kontrak, kata Robby, merupakan perjanjian resmi yang mengikat secara hukum antara dua atau lebih pihak yang menetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak. Kata dia, kontrak bersifat mengikat secara hukum dan dapat ditegakkan di pengadilan jika salah satu pihak tidak memenuhi ketentuan.

“Kontrak bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi semua pihak yang terlibat. Kontrak juga mencakup rincian lebih spesifik tentang pekerjaan yang harus dilakukan, pembayaran, jadwal, standar kualitas, dan ketentuan lainnya,” jelassnya.

“Secara sederhana, MoU adalah langkah awal yang bersifat lebih fleksibel dan tidak terlalu formal dibandingkan dengan kontrak yang mengikat secara hukum dan mendetail,” tambah Robby.

Turut mendampingi dalam seminar tersebut dosen Fakultas Hukum Universitas Primagraha Mabsuti Ibnu Marhas, SH. MH. dan Dika Ratu Marfuatun, SH. MH. (*)

 

Tulisan Terkait

Back to top button