Agnez Mo Dituntut Denda Rp1,5 Miliar
Usai Bawakan Lagu di Sebuah Konser Tanpa Izin Pemilik Lagu
ZETIZENS.ID – Sering wara-wiri dan konser sana-sini, siapa sangka kalau Agnez Mo saat ini tengah terjerat kasus pelanggaran hak cipta usai dirinya menyanyikan sebuah lagu di acara konser.
Agnez Mo dalam konsernya membawakan lagu berjudul Bilang Saja tanpa seizin sang pencipta lagu, Ari Bias.
Lagu tersebut dibawakan Agnez Mo dalam konser yang diselenggarakan HW Group pada Mei 2023 lalu di tiga kota.
Dan selama satu tahun belakangan, hak royalti milik Ari Bias juga belum dibayarkan oleh pihak Agnez Mo. Penyanyi Go International itu pun lantas dituntut denda sebanyak Rp1,5 Miliar.
Ari Bias dalam keterangannya menyebutkan bahwa sebenarnya ia sudah melayangkan somasi tertutup kepada HW Group pada 19 April lalu, namun sayangnya dia tak mendapatkan respons.
Ari juga sudah berusaha berkomunikasi dengan pihak Agnez Mo namun tak ada itikad baik dari pihak sang penyanyi itu. Oleh karenanya, Ari akhirnya melayangkan somasi terbuka pada Agnez Mo.
“Peristiwa ini sudah terjadi satu tahun lalu, pada bulan Mei di Surabaya, Bandung, dan Jakarta. Tanpa meminta izin dan tanpa membayarkan ke Ari Bias sebagai hak cipta,” kata Minola Sebayang selaku kuasa hukum Ari Bias dalam jumpa pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2024).
Pihak Ari juga menuturkan denda sebanyak Rp1,5 Miliar itu dilayangkan bukan tanpa alasan, melainkan sudah diperhitungkan dengan akal.
“Penalti masing-masing Rp500 juta (tiap konser), jadi tiga konser Rp1,5 miliar yang harus dibayarkan. Ini sangat relevan karena melihat honor Agnez Mo cukup besar dan ini masuk akal,” tutur Minola.
Sementara itu, sebelumnya Ari Bias sang pencipta lagu Bilang Saja telah menetapkan hak royalti sebesar Rp5 juta untuk setiap lagunya. Namun karena Agnez Mo dan HW Group memakai lagunya di konser tanpa izin, kini kedua pihak itu wajib membayarkan penalti kepada Ari sesuai dengan yang telah ia tentukan.
“Memang itu ada aturannya. Diatur dalam UU Hak Cipta. Pembayarannya tentu secara langsung kepada pemilik lagu karena sudah ada pelanggaran,” imbuh Minola lagi.
Setelah melayangkan somasi secara tertutup dan terbuka, Ari Bias berharap pihak Agnez Mo dan HW Group ada itikad baik untuk segera meresponnya dan segera membayar penalti atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Sebab apabila tuntutan tersebut kembali tak mendapatkan respons. Maka Ari Bias siap untuk membawa persoalan pelanggaran hak cipta ini ke jalur hukum.
“Kami tunggu itikad baiknya dalam waktu 7 hari kerja terhitung mulai hari ini. Jika tidak ada respons dari Agnez Mo ataupun PT Aneka Bintang Gading, tidak menutup kemungkinan Ari Bias akan melakukan upaya hukum untuk mempertahankan kepentingan hukum Ari Bias sebagai pencipta,” kata Minola Sebayang. (Sarah)