Finance

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Di Tengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

ZETIZENS.ID – Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) pada 26 Mei 2026 menilai stabilitas Sektor Jasa Keuangan (SJK) terjaga di
tengah peningkatan inflasi global dan volatilitas pasar keuangan.

Konflik geopolitik di kawasan Timur Tengah yang berlanjut menyebabkan harga
energi tetap tinggi dan meningkatkan tekanan inflasi global.

Kondisi ini memperkuat ekspektasi suku bunga global yang lebih tinggi dalam waktu lebih lama (higher for longer) sehingga mendorong kenaikan yield obligasi pemerintah di berbagai negara.

Di tengah kondisi tersebut, perekonomian global masih menunjukkan ketahanan.
Aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi, meskipun dengan laju
yang termoderasi.

Di Amerika Serikat, perekonomian relatif resilien dengan pasar tenaga kerja yang masih kuat, namun tekanan inflasi mulai memengaruhi kepercayaan konsumen.

Sementara itu, di Tiongkok, momentum pertumbuhan ekonomi cenderung melemah, dengan permintaan domestik dan investasi yang masih tertekan, meskipun kinerja ekspor relatif terjaga.

Perkembangan tersebut meningkatkan ketidakpastian arah kebijakan moneter
global serta volatilitas pasar keuangan, terutama aliran modal ke negara
berkembang, termasuk Indonesia.

Di domestik, aktivitas ekonomi menunjukkan perkembangan yang bervariasi. Dari
sisi penawaran, kinerja sektor manufaktur kembali ekspansif di periode Mei 2026.

Dari sisi permintaan, aktivitas ekonomi domestik relatif terjaga, dengan inflasi yang
meningkat pada Mei 2026 seiring tekanan harga energi global, namun masih di level
terkendali.

Sementara, neraca perdagangan masih mencatatkan surplus, meskipun
menurun dibandingkan periode sebelumnya.

Sejalan dengan perkembangan tersebut, kinerja sektor jasa keuangan tetap solid.
Intermediasi keuangan tumbuh positif dengan solvabilitas yang terjaga pada level
tinggi.

Pasar saham domestik mengalami fase konsolidasi pada bulan Mei 2026, di tengah
masih tingginya ketidakpastian global dan penyesuaian portofolio investor.

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup pada level 6.127,38 terkoreksi 11,92 persen secara mtm atau 29,14 persen secara ytd. Di tengah dinamika tersebut, kondisi
pasar modal domestik tetap menunjukkan tingkat ketahanan yang memadai dengan
likuiditas yang terjaga.

Dari sisi likuiditas, rata-rata bid-ask spread di pasar saham domestik tetap terjaga,
yaitu sebesar 1,50 persen (April 2026: 1,33 persen).

Sementara itu, Rata-rata Nilai
Transaksi Harian (RNTH) di pasar saham tercatat mengalami lonjakan menjadi
sebesar Rp22,86 triliun (April 2026: Rp18,51 triliun). Lebih lanjut, investor asing
membukukan net sell di saham sebesar Rp4,10 triliun (April 2026: net sell Rp17,02
triliun).

Di pasar obligasi, Indonesia Composite Bond Index (ICBI) pada akhir Mei 2026
ditutup pada level 437,26; menguat 0,32 persen mtm atau turun 0,81 persen ytd.

Adapun yield Surat Berharga Negara (SBN) pada periode yang sama secara rata-rata
mengalami kenaikan sebesar 5,61 bps mtm atau 56,22 bps ytd, dipengaruhi oleh
dinamika persepsi risiko akibat ketidakpastian global.

Secara mtm (per 29/5), investor asing membukukan net sell di pasar SBN Rp3,70
triliun mtm (ytd: net sell Rp15,43 triliun), sedangkan di pasar obligasi korporasi
tercatat net buy asing sebesar Rp0,20 triliun sepanjang Mei 2026 (ytd: net buy
Rp0,21 triliun).

Di tengah dinamika pasar, industri pengelolaan investasi menunjukkan kinerja yang tetap terjaga di bulan laporan. Nilai Asset Under Management (AUM) per 29 Mei 2026 mencapai Rp1.049,84 triliun, termoderasi 1,00 persen mtm namun masih tumbuh positif 0,68 persen secara ytd.

Adapun Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana tercatat sebesar Rp685,76 triliun,
turun 1,52 persen mtm namun meningkat 1,55 persen secara ytd. Pada Mei 2026
tercatat adanya net redemption oleh investor Reksa Dana sebesar Rp1,77 triliun sementara secara ytd industri Reksa Dana masih mencatatkan net subscription yang
signifikan sebesar Rp21,61 triliun.

Sejalan dengan inisiatif pendalaman pasar yang konsisten dilakukan OJK dan
industri jasa keuangan, jumlah investor di pasar modal domestik melanjutkan tren
peningkatan, dengan penambahan sebanyak 1,26 juta investor baru pada Mei 2026
(mtm). Dengan perkembangan tersebut, secara ytd jumlah investor di pasar modal
tumbuh 36,27 persen menjadi 27,75 juta investor.

Pasar modal domestik terus menjalankan peran pentingnya sebagai sumber
pembiayaan jangka panjang bagi korporasi. Hingga Mei 2026 (ytd), nilai fundraising
oleh korporasi di pasar modal telah mencapai Rp68,18 triliun, terdiri dari
Penawaran Umum Saham Perdana (IPO), 1 Penawaran Umum Terbatas (PUT), 6
Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (EBUS), dan 51 Penawaran
Umum Berkelanjutan EBUS.

Sementara pada pipeline, terdapat 75 rencana Penawaran Umum dengan nilai indikatif Rp64,26 triliun.

Penggalangan dana oleh dunia usaha melalui Securities Crowdfunding (SCF) pada
Mei 2026 (mtm per 29 Mei) terdapat 5 Efek baru serta 2 penerbit baru, dengan dana
dihimpun senilai Rp11,09 miliar.

Dengan perkembangan tersebut, total nilai dana dihimpun melalui SCF telah mencapai Rp1,94 triliun.

Di pasar derivatif keuangan, sejak 10 Januari 2025 hingga 29 Mei 2026, terdapat
113 pihak yang telah memperoleh persetujuan prinsip dari OJK. Volume transaksi tercatat sebanyak 42.206 lot pada Mei 2026 (mtm), sehingga secara agregat telah mencapai 185.423 lot.

Sementara di Bursa Karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 29 Mei 2026, secara total tercatat 155 pengguna jasa yang telah terdaftar.

Secara agregat, volume transaksi tercatat sebanyak 1,98 juta tCO2e, dengan akumulasi nilai transaksi mencapai Rp93,76 miliar.

Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PMDK,
selama tahun 2026 (ytd per 31 Mei 2026), OJK telah mengenakan Sanksi Administratif atas pemeriksaan kasus di bidang PMDK yang terdiri dari Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp85,04 miliar kepada 97 Pihak, 1 sanksi Pencabutan Izin, 1 sanksi Pembatalan STTD, 6 sanksi Pembekuan Izin, 7 sanksi Peringatan Tertulis, serta 9 Perintah Tertulis.

Selanjutnya, secara ytd (per 31 Mei) OJK telah mengenakan Sanksi Administratif
Berupa Denda atas keterlambatan dengan nilai sebesar Rp53,90 miliar kepada 232
pihak, dan mengenakan 66 sanksi Peringatan Tertulis.

Selain itu, OJK juga mengenakan 71 sanksi Peringatan Tertulis atas pelanggaran selain keterlambatan non-kasus. (Hilal)

Hilal Ahmad

Gen Z Enthusiast yang suka menulis apa pun dan bertualang ke mana pun!

Tulisan Terkait

zetizens.id