Finance

Wajib Tahu, Ini Dia Istilah-Istilah Ajukan IDEB

ZETIZENS.ID – Bagi kamu yang sedang atau mau mengajukan permohonan Informasi Debitur (IDEB) melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Kamu perlu memahami terlebih dahulu mengenai istilah-istilah yang ada dalam IDEB.

Sebagai informasi, untuk mengajukan IDEB kamu perlu memiliki kalitas atau kolektabilitas kredit yang menunjukkan kemampuan debitur dalam mengembalikan dana yang dipinjamkan dari lembaga jasa keuangan baik pokok dan bunga kreditnya.

Terdapat lima kategori kolektibilitas kredit mulai dari Kol 1 hingga Kol 5. Kol-1 merupakan Kol Lancar dimana debitur tercatat menunggak cicilan kredit 0-30 hari. Selanjutnya ada tipe Kol-2 yang memiliki arti Dalam Perhatian Khusus
Dimana Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 31-90 hari.

Ketiga, ada jenis Kol-3 yang artinya Kurang Lancar dimana Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari.

Keempat, ada kategori Kol-4 yang artinya Diragukan dimana Debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.

Terakhir ada Kol-5 yang artinya Macet
dimana Debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih dari 180 hari.

Selanjutnya, ada istilah-istilah yang perlu dipahami diantaranya berikut ini.

1. BAKI DEBET

Baki Debet merupakan besaran sisa pokok pinjaman pada waktu tertentu, di luar bunga dan/atau denda.

2. PLAFON

Selanjutnya, ada istilah Plafon yang artinya batas tertinggi/teratas atas kredit yang disediakan oleh peminjam (kreditur) sesuai dengan Perjanjian Kredit yang disepakati.

3. AGUNAN

Ketiga, Agunan. Agunan merupakan Aset yang diserahkan nasabah debitur kepada bank sebagai jaminan atas pinjaman yang diterima.

4. PARIPASU

Paripasu atau agunan paripasu adalah agunan yang digunakan untuk menjamin lebih dari 1 (satu) fasilitas.

5. PENJAMIN

Penjamin merupakan Perorangan atau lembaga yang memberikan jasa penjaminan bagi kredit atau pembiayaan dan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada penerima jaminan (kreditur) akibat kegagalan nasabah kredit (debitur/terjamin) memenuhi kewajibannya.

Nah, itu dia istilah-istilah yang perlu dipahami ketika hendak mengajukan IDEB. (Ismi)

Tulisan Terkait

Back to top button