Karya

Konflik Agraria di Indonesia: Penyebab dan Upaya Penyelesaiannya

ZETIZENS.ID – Konflik agraria yang terjadi di Indonesia hingga saat ini menunjukkan bahwa persoalan pengelolaan dan kepemilikan tanah belum sepenuhnya diselesaikan secara adil dan menyeluruh.

Meskipun negara telah memiliki landasan hukum yang kuat melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), realitas di lapangan memperlihatkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik implementasinya.

Prinsip bahwa tanah harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sering kali hanya menjadi konsep normatif, tanpa diwujudkan secara nyata dalam kebijakan dan tindakan pemerintah.

Dalam banyak kasus, termasuk yang terjadi di Desa Gayam Kabupaten Bojonegoro, konflik agraria tidak hanya disebabkan oleh persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga oleh lemahnya komunikasi, koordinasi, dan transparansi antara pihak-pihak yang terlibat.

Kehadiran perusahaan seperti EMCL yang melakukan eksploitasi sumber daya alam memang membawa harapan akan peningkatan ekonomi daerah. Namun, di sisi lain, hal tersebut juga menimbulkan dampak sosial yang signifikan, terutama ketika hak-hak masyarakat lokal tidak diakomodasi dengan baik.

Kurangnya itikad baik dari pihak perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan, ditambah dengan sikap pemerintah desa yang cenderung berpihak pada perusahaan, memperburuk situasi dan memperpanjang konflik.

Lebih jauh lagi, saya melihat bahwa akar utama dari konflik agraria di Indonesia adalah ketimpangan struktur penguasaan tanah yang sudah berlangsung sejak lama. Korporasi besar sering kali memperoleh akses lahan dalam skala luas melalui skema Hak Guna Usaha (HGU), sementara masyarakat lokal hanya memiliki lahan terbatas atau bahkan tidak memiliki legalitas formal atas tanah yang telah mereka kelola secara turun-temurun.

Ketimpangan ini tidak hanya menimbulkan konflik fisik, tetapi juga berdampak pada meningkatnya kesenjangan sosial dan ekonomi di masyarakat.

Kondisi ini semakin diperparah dengan minimnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Tanah ulayat yang secara historis dan kultural merupakan milik bersama sering kali tidak diakui dalam sistem hukum formal.

Akibatnya, tanah tersebut mudah dialihkan kepada pihak lain, terutama perusahaan, dengan dalih sebagai tanah negara. Dalam banyak kasus, masyarakat yang berusaha mempertahankan haknya justru menghadapi tekanan, kriminalisasi, bahkan penggusuran paksa. Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat masih sangat lemah.

Selain itu, adanya tumpang tindih regulasi antara UUPA dengan undang-undang sektoral lainnya, seperti di bidang kehutanan, perkebunan, dan penanaman modal, turut memperumit penyelesaian konflik agraria.

Ketidaksinkronan kebijakan ini menyebabkan kebingungan dalam implementasi serta membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir sebagai pengatur sekaligus pengawas yang adil, bukan justru menjadi fasilitator yang lebih mengutamakan kepentingan investasi.

Saya berpendapat bahwa peran pemerintah daerah dan DPRD sangat penting dalam mengatasi konflik agraria. DPRD sebagai lembaga representatif rakyat seharusnya mampu menjadi mediator yang netral dan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

Namun, dalam praktiknya, peran tersebut sering kali belum optimal. DPRD perlu lebih proaktif dalam melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, memfasilitasi dialog antara masyarakat dan perusahaan, serta memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tidak merugikan rakyat.

Di sisi lain, upaya penyelesaian konflik agraria juga harus didukung oleh pelaksanaan reforma agraria yang nyata dan berkeadilan.

Redistribusi tanah, legalisasi aset, serta pengakuan terhadap hak masyarakat adat harus menjadi prioritas utama. Tanpa adanya langkah konkret dalam memperbaiki struktur penguasaan tanah, konflik agraria akan terus berulang dan sulit diselesaikan.

Pada akhirnya, saya meyakini bahwa penyelesaian konflik agraria tidak hanya bergantung pada kekuatan hukum semata, tetapi juga pada komitmen moral dan politik dari seluruh pihak yang terlibat.

Pemerintah, DPRD, perusahaan, dan masyarakat harus memiliki kesadaran bersama untuk menciptakan keadilan sosial. Tanpa adanya keberpihakan yang jelas kepada rakyat, konflik agrari akan terus menjadi persoalan yang berkepanjangan dan menghambat terwujudnya kesejahteraan yang merata di Indonesia. (*)

Ditulis oleh Syifa Nurul Khaida, mahasiswa Unpam

Tulisan Terkait

zetizens.id