Dampak Sosial Konflik Politk Agraria

ZETIZENS.ID – Masalah agraria di Indonesia tidak dapat dipisahkan dari kerumitan hubungan antara pemerintah, masyarakat, dan perusahaan. Perselisihan ini bukan hanya tentang sengketa tanah, tetapi juga mencakup isu-isu sosial, ekonomi, dan politik yang lebih luas.
Dalam pandangan sejarah, agraria selalu menjadi topik utama karena tanah merupakan sumber kehidupan bagi sebagian besar penduduk Indonesia, terutama di daerah pedesaan. Namun, dalam praktiknya, tanah sering kali dijadikan barang yang diperebutkan oleh berbagai pihak yang memiliki kepentingan, baik dari pemerintah ataupun sektor swasta.
Berbagai konflik agraria yang terjadi di sejumlah daerah seperti Jawa Timur, Maluku, Sumatera Utara, hingga Kepulauan Riau, menunjukkan bahwa isu ini bersifat sistemik.
Menurut catatan LBH Surabaya pada tahun 2021, terdapat 25 kasus konflik agraria di Jawa Timur, melibatkan berbagai aktor besar seperti BUMN, perusahaan swasta, dan aparat pemerintah. Ini menggambarkan bahwa masalah agraria tidak hanya melibatkan masyarakat kecil yang melawan perusahaan, tetapi juga mencakup institusi negara yang seharusnya melindungi rakyat.
Ketika negara lebih mendukung kepentingan modal, seringkali hak-hak masyarakat terabaikan.
Dampak sosial dari konflik agraria sangat jelas terlihat. Di satu sisi, konflik ini memicu kekerasan, kriminalisasi, dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Contoh kasus di Pakel, Banyuwangi, menunjukkan bahwa polisi yang seharusnya menegakkan hukum justru terlibat dalam tindakan represif terhadap masyarakat.
Kejadian ini mempertegas kontradiksi dalam teori konflik, di mana perbedaan kepentingan dan distribusi sumber daya yang tidak merata menciptakan permusuhan dan kekerasan. Ketika masyarakat merasa haknya dilanggar, mereka akan melawan, dan konflik dengan aparat menjadi tidak terhindarkan.
Namun, konflik agraria juga dapat menghadirkan dampak positif berupa kebangkitan solidaritas sosial.
Rukun Tani Sumberejo Pakel adalah contoh konkret bagaimana masyarakat bersatu untuk memperjuangkan hak mereka.
Solidaritas ini tidak hanya terjadi dalam komunitas desa, tetapi juga melibatkan dukungan dari luar.
Gerakan kolektif ini membuktikan bahwa konflik bisa menjadi pemicu tumbuhnya kesadaran bersama dan perjuangan kolektif. Dalam konteks ini, konflik agraria tidak hanya menimbulkan penderitaan, tetapi juga menggerakkan semangat perlawanan dan solidaritas sosial.
Peran wanita dalam konflik agraria pun memiliki signifikansi yang besar. Sejak tahun 1980-an, perempuan Batak Toba di Sumatera Utara telah berperan aktif dalam perjuangan untuk tanah.
Meskipun terikat dalam sistem adat patrilineal yang membatasi hak mereka, perempuan tetap berjuang untuk tanah komunal.
Ini menunjukkan bahwa masalah agraria bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan kesetaraan gender dan hak wanita. Gerakan wanita dalam menghadapi masalah agraria menunjukkan bahwa perjuangan untuk tanah adalah pencarian identitas, martabat, dan kesinambungan hidup.
Kasus Pulau Pari di Kepulauan Seribu menunjukkan aspek lain dari konflik agraria, yaitu bagaimana pembangunan yang berorientasi pada kepentingan kapital dapat menciptakan ketidakadilan struktural.
Negara lebih mengakui legalitas formal dalam bentuk sertifikat tanah yang dimiliki oleh perusahaan, sementara legitimasi sosial masyarakat sering diabaikan.
Ketika negara lebih condong pada modal, masyarakat setempat kehilangan ruang hidup mereka. Ini menunjukkan bahwa konflik agraria bukan sekadar isu kepemilikan tanah, tetapi juga berkaitan dengan hubungan kekuasaan dalam pengaturan ruang.
Solusi yang disajikan dalam dokumen ini, termasuk reformasi tanah, pembatasan kepemilikan tanah, dan perencanaan ruang yang lebih adil, adalah langkah-langkah yang realistis. Reformasi tanah sangat penting untuk memastikan bahwa para petani memiliki lahan yang cukup untuk kehidupan yang layak.
Pembatasan kepemilikan tanah juga sangat diperlukan untuk mencegah monopoli oleh segelintir individu atau perusahaan. Sementara itu, perencanaan ruang yang mendukung masyarakat akan memastikan bahwa pembangunan tidak merugikan kelompok masyarakat kecil. Namun, langkah-langkah ini hanya akan efektif jika negara benar-benar mendukung masyarakat, bukan kepentingan kapital.
Saya berpendapat bahwa konflik agraria yang terjadi di Indonesia mencerminkan adanya ketidakadilan struktural dalam pengelolaan sumber daya.
Seharusnya, negara bertindak sebagai pengatur dan pelindung, tetapi sering kali menjadi bagian dari masalah itu. Ketika negara lebih memprioritaskan kepentingan kapital, masyarakat kecil kehilangan hak-haknya. Oleh karena itu, penyelesaian konflik agraria memerlukan keberanian politik untuk melakukan reformasi struktural. Tanpa tindakan tersebut, konflik akan terus berulang dan masyarakat kecil akan terus menderita.
Konflik agraria juga harus dipandang sebagai bagian dari perjuangan untuk demokrasi. Demokrasi yang sejati bukan hanya sekadar pemilihan umum, tetapi juga berkaitan dengan distribusi sumber daya yang adil.
Tanah, sebagai sumber kehidupan, harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, sesuai dengan amanat UUD 1945. Jika negara gagal menjalankan amanat ini, maka demokrasi akan menjadi sekadar formalitas tanpa substansi. Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria menjadi bagian dari usaha mewujudkan demokrasi yang sejati, yakni demokrasi yang berpihak pada rakyat.
Pada akhirnya, konflik agraria adalah tantangan bagi negara dalam mengimplementasikan amanat konstitusi.
Apakah negara mendukung rakyat atau lebih memilih kapital? Jawaban atas pertanyaan ini akan sangat memengaruhi masa depan Indonesia. Jika negara berani melaksanakan reformasi agraria secara nyata, maka konflik dapat diminimalkan dan kesejahteraan rakyat dapat tercapai. Namun, jika negara tetap berpihak pada kapital, konflik akan terus berulang dan rakyat akan selalu mengalami penderitaan. Karena itu, penyelesaian konflik agraria bukan hanya masalah lahan, tetapi juga berhubungan dengan masa depan bangsa. (*)
Ditulis oleh Riska Amelia, mahasiswa Unpam Serang







