Karya

Kontrak Sosial : Relevansi Filsafat untuk Menata Kembali Relasi Negara dan Rakyat

ZETIZENS.ID – Dalam perjalanan sejarah politik gagasan kontrak sosial menjadi pondasi penting bagi lahirnya negara modern. Pemikiran ini berakar dari para filsuf seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau yang mencoba menjawab pertanyaan mendasar: mengapa manusia mau tunduk pada kekuasaan negara?

Hobbes memandang bahwa tanpa negara manusia hidup dalam kondisi “perang semua melawan semua”, sehingga negara dibutuhkan untuk menjamin keamanan.

Locke berpendapat bahwa kontrak sosial bertujuan melindungi hak-hak dasar manusia seperti hidup, kebebasan, dan kepemilikan. Sementara Rousseau menekankan pentingnya kehendak umum (general will) agar kekuasaan negara berasal dari rakyat itu sendiri.

Dalam konteks Indonesia hari ini, kontrak sosial seharusnya dimaknai sebagai kesepakatan moral dan politik antara rakyat dan pemerintah.

Negara diberi mandat untuk menyejahterakan rakyat, menegakkan hukum, serta menjamin kebebasan berpendapat. Sebaliknya, rakyat berkewajiban mematuhi hukum, berpartisipasi dalam pembangunan, dan menjaga stabilitas sosial. Namun dalam praktiknya kontrak sosial ini sering kali terasa timpang.

Ketimpangan ekonomi, ketidakadilan hukum, serta lemahnya kepercayaan publik terhadap institusi politik menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya menunaikan tanggung jawab moralnya.

Di sinilah filsafat ilmu berperan penting bukan hanya sebagai kajian teoretis, tetapi juga sebagai sarana refleksi kritis.

Filsafat membantu kita menilai apakah pengetahuan dan kebijakan negara benar-benar berpihak pada manusia, atau justru melanggengkan kekuasaan.

Melalui pendekatan kritis, kita diajak meninjau kembali dasar moral dari kekuasaan negara: apakah ia masih berdiri di atas kehendak rakyat, atau telah jauh dari semangat kontrak sosial itu sendiri.

Kontrak sosial di era modern harus diperbarui secara terus-menerus melalui dialog, transparansi, dan partisipasi publik.

Pemerintah dan rakyat bukanlah dua pihak yang berhadapan melainkan mitra dalam mewujudkan tujuan bersama yaitu keadilan sosial dan kemanusiaan.

Dengan demikian, kontrak sosial bukan hanya teori klasik dalam buku filsafat tetapi juga panggilan etis untuk menghidupkan kembali kepercayaan antara negara dan warganya. (*)

Ditulis oleh Ratu Reni Agustriani, mahasiswa Ilmu Pemerintahan semester 3 Unpam

Tulisan Terkait

Back to top button