Highlight

Statement Bank Indonesia TerkaitTemuan Uang Palsu di Cikupa, Tangerang

ZETIZENS.ID – Melalui keterangan resmi, Bank Indonesia Provinsi Banten mengucapkan apresiasi kepada Polda Banten atas pengungkapan tindak pidana pemalsuan uang Rupiah sebagai bentuk penegakan hukum atas tindak pidana terhadap Rupiah yang terjadi di daerah Cikupa, Tangerang pada 19 Januari 2025.

Berdasarkan penelitian Bank Indonesia, dapat dinyatakan bahwa barang bukti tersebut tidak asli.

Hal ini teridentifikasi dari kualitas yang sangat rendah dan sangat mudah diidentifikasi dengan kasat mata melalui metode 3D yaitu Dilihat (warna pudar dibandingkan dengan uang Rupiah asli dan color shifting/ tidak terlihat dari sudut pandang yang berbeda), Diraba (tidak terasa kasar/tidak menggunakan teknik cetak intaglio dan blind code) dan Diterawang (tidak ada watermark, rectoverso/ gambar saling mengisi).

Bank Indonesia akan mendukung proses penegakan hukum atas kasus dimaksud termasuk di antaranya memberikan klarifikasi, keterangan ahli, dan/atau menjadi Saksi Ahli sesuai kewenangan Bank Indonesia untuk menentukan keaslian uang Rupiah.

Selain mendukung penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan uang Rupiah, Bank Indonesia senantiasa melakukan berbagai upaya dari pre-emtif dan preventif dalam penanggulangan uang palsu sebagai berikut:-

Pre-emptif: Bank Indonesia senantiasa melakukan asesmen untuk menyediakan Uang Rupiah yang berkualitas, terpercaya, aman, dan andal melalui peningkatan kualitas unsur pengaman dan pemanfaatan hasiI analisi laboratorium Bl Counterfeit Analysis Center (BI-CAC), yang hasilnya dikoordinasikan dengan Pemerintah.

Selain itu, Bank Indonesia membuka layanan klarifikasi, Uang Yang Diragukan Keasliannya (UYDK) kepada masyarakat, perbankan, PJPUR, dan aparat hukum (aparkum) melalui aplikasi BI-CAC sebagaimana kewenangan Bank Indonesia dalam UU Mata Uang untuk menentukan keaslian uang Rupiah.

Preventif : Bank Indonesia melakukan campaign edukasi Cinta, Bangga, Paham (CBP) Rupiah secara masif di lingkup nasional, dengan pesan utama kepada masyarakat untuk mudah mengenali ciri-ciri keaslian uang Rupiah kertas melalui metode 3D, serta mengajak masyarakat untuk senantiasa menjaga dan merawat uang Rupiah dengan baik.

Dalam melakukan edukasi tersebut, Bank Indonesia bersinergi dengan pemerintah daerah, perbankan, institusi pendidikan, PJPUR, hingga komunitas masyarakat untuk semakin memperluas jangkauan edukasi CBP Rupiah dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Rupiah.

Bank Indonesia juga senantiasa mengingatkan masyarakat mengenai hukuman terhadap tindak pidana Uang Rupiah dan berkoordinasi secara berkala berkoordinasi dengan seluruh unsur Botasupal (BIN, Polri, Kejaksaan dan DJBC), Perbankan dan instansi terkait lainnya dalam melakukan pencegahan dan pemberatasan uang palsu.

Sebagaimana diatur dalam UU No.7 tahun 2011 tentang Mata Uang Pasal 36, setiap orang yang memalsu Rupiah dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah). Selain itu, setiap orang yang mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah).

Oleh karena itu, Bank Indonesia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat meningkatkan rasa Cinta dengan mengenali, merawat dan menjaga Rupiah kita, Bangga karena sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai simbol kedaulatan dan pemersatu bangsa serta Paham dengan bijak bertransaksi, berbelanja dan berinvestasi akan Rupiah kita.

Lebih lanjut, masyarakat dapat melihat informasi resmi di website Bank Indonesia terkait Cinta Bangga dan Paham Rupiah yang tertera di link sebagaimana berikut https://www.bi.go.id/cinta-bangga-paham-rupiah/default.aspx#video dan https://www.bi.go.id/id/rupiah/gambar-uang/Default.aspx. (Hilal)

Hilal Ahmad

Gen Z Enthusiast yang suka menulis apa pun dan bertualang ke mana pun!

Tulisan Terkait

Back to top button