Kelompok 4 KKM Untirta: Memperkuat UMKM Desa Sangiang
Dengan Program Branding dan Pembuatan NIB untuk Sertifikasi Halal
ZETIZENS.ID – Kelompok 4 KKM Untirta memperkuat UMKM Desa Sangiang dengan program branding dan pembuatan NIB untuk sertifikasi Halal.
Program ini melibatkan 24 pelaku usaha di Desa Sangiang dengan 15 di antaranya berhasil mendapatkan NIB, bekerjasama dengan Dinas Koperasi Kota serang dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk halal.
Program KKM 04 Untirta bertujuan untuk memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sangiang melalui berbagai inisiatif, termasuk teknik branding, pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan sertifikasi halal.
Dukungan dari Dinas Koperasi dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal sangat penting dalam menjalankan program ini, yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMKM di pasar lokal maupun nasional.
Salah satu fokus utama program ini adalah strategi branding. Dengan membangun identitas merek yang kuat, produk dari UMKM Desa Sangiang diharapkan dapat lebih mudah dikenali oleh konsumen.
Pelatihan branding meliputi cara menciptakan logo yang menarik, kemasan yang informatif, serta strategi komunikasi yang efektif untuk menjangkau audiens target.
Hal ini penting agar produk lokal tidak hanya sekedar menjadi pilihan, tetapi juga menjadi favorit di kalangan konsumen.
Tahap pertama dalam sosialisasi ini adalah pengenalan teknik branding. Branding tidak hanya sekedar menciptakan logo atau nama produk, tetapi juga membangun citra dan cerita unik yang dapat menarik perhatian konsumen.
Pelaku UMKM diajarkan untuk menonjolkan keunikan produk mereka, seperti penggunaan bahan baku lokal atau proses pembuatan tradisional, sehingga produk memiliki nilai tambah di mata konsumen.
Selain itu, mereka juga dilatih untuk menciptakan kemasan yang menarik dan informatif guna meningkatkan daya tarik visual produk.
Selain branding, pelatihan juga mencakup strategi pemasaran yang efektif. Dalam era digital saat ini, pemasaran melalui media sosial menjadi salah satu cara paling efisien untuk menjangkau pasar yang lebih luas.
Pelaku UMKM diajarkan cara membuat konten berkualitas, seperti foto produk yang menarik atau video promosi, serta memanfaatkan platform digital untuk meningkatkan penjualan.
Strategi ini tidak hanya membantu memperkenalkan produk kepada konsumen baru tetapi juga membangun hubungan jangka panjang dengan pelanggan.
Tahap selanjutnya dalam sosialisasi adalah pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah dokumen penting yang memberikan legalitas kepada pelaku usaha untuk menjalankan bisnisnya secara resmi.
Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM dapat mengakses berbagai program pemerintah, seperti bantuan permodalan atau pelatihan lanjutan.
Selain itu, sertifikasi halal juga menjadi prioritas dalam program ini. Sertifikasi halal tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen muslim tetapi juga membuka peluang ekspor ke pasar internasional yang mengutamakan produk bersertifikat halal.
Sosialisasi ini tidak hanya berhenti pada teori tetapi juga mencakup pendampingan langsung kepada pelaku UMKM. Pendampingan meliputi pengembangan identitas merek, perancangan strategi pemasaran, hingga pendaftaran NIB dan pengurusan sertifikasi halal.
Dengan pendekatan ini, pelaku UMKM di Desa Sangiang diharapkan mampu menerapkan ilmu yang didapatkan secara praktis dalam bisnis mereka. Namun, pemberdayaan UMKM tidak lepas dari tantangan.
Salah satu kendala utama adalah keterbatasan sumber daya manusia dan finansial untuk mengimplementasikan strategi branding dan pemasaran secara optimal.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah desa bekerja sama dengan perguruan tinggi dan komunitas lokal guna menyediakan pelatihan gratis serta pendampingan intensif bagi pelaku usaha.
Secara keseluruhan, program ini tidak hanya memberikan keterampilan baru bagi pelaku usaha, tetapi juga membuka peluang lebih luas bagi produk lokal untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih besar. (Zee)