Nusantara

Pendapatan Pajak Kota Serang Meningkat, Bapenda Fokus Optimalisasi Potensi dan Penyesuaian NJOP

ZETIZENS.ID Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mencatat capaian positif dalam realisasi pendapatan daerah hingga akhir tahun anggaran. Kepala Bapenda, Hari, menyampaikan bahwa target pendapatan daerah secara umum berhasil dicapai mendekati target yang ditetapkan.

“Alhamdulillah, apa yang ditargetkan sudah tercapai. Untuk pajak daerah kurang lebih di angka 93 persen, dan secara kumulatif total pendapatan mencapai sekitar 95 persen,” ujar Hari. Ia menambahkan, realisasi belanja daerah juga masih berada dalam batas penempatan yang aman sehingga tidak terjadi gagal bayar pada akhir tahun anggaran.

Meski demikian, Hari menjelaskan bahwa angka final masih menunggu proses perhitungan akuntansi. “Untuk angka realnya masih harus melalui proses perhitungan akuntansi. Kita harus tahu berapa realisasi sebenarnya, berapa piutang, dan itu membutuhkan waktu sekitar satu minggu,” jelasnya. Bapenda mencatat sejumlah sektor pajak sebagai penyumbang terbesar pendapatan daerah. Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi kontributor tertinggi dengan nilai hampir Rp58 miliar. Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga memberikan kontribusi signifikan di kisaran Rp40 miliar, sementara Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mencapai sekitar Rp54 miliar.

Hari juga menyebutkan bahwa beberapa jenis pajak yang baru dikelola menunjukkan tren peningkatan yang cukup signifikan. “Selain pajak-pajak utama, yang baru kita kelola juga mengalami peningkatan, termasuk dari opsen PKB dan BBNKB,” ungkapnya. Memasuki tahun 2026, Bapenda menargetkan peningkatan pendapatan pajak yang cukup besar. Target pajak daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp409 miliar, meningkat tajam dibandingkan tahun 2025 yang berada di kisaran Rp341 miliar. “Kurang lebih ada kenaikan hampir Rp120 miliar,” kata Hari.

Untuk mencapai target tersebut, Bapenda telah menyiapkan sejumlah strategi. Salah satunya adalah melakukan pengecekan dan pemetaan ulang potensi pajak. “Objek dan subjek pajak terus bertambah, sehingga kita lakukan perhitungan ulang, termasuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) berdasarkan Zona Nilai Tanah dari BPN yang sudah berubah,” jelasnya.

Selain itu, Bapenda juga melakukan evaluasi terhadap penerimaan BPHTB, khususnya yang berkaitan dengan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). “MBR ini ternyata cukup memberikan deviasi signifikan terhadap perolehan BPHTB, sehingga kita harus benar-benar menghitung kuota dan penerima manfaatnya,” ujarnya.

Menurut Hari, kebijakan relaksasi dan pemberian apresiasi tetap menjadi bagian dari strategi perpajakan daerah. Namun, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan dinamika dan pertumbuhan masyarakat. “Relaksasi itu bagian dari strategi perpajakan, tapi tetap harus disesuaikan dengan perkembangan dan pertumbuhan masyarakat,” pungkasnya.

(Sarah)

Tulisan Terkait

Back to top button
zetizens.id