Edu

Sekolah Negeri dan Swasta d Kota Serang Dilarang Study Tour, Kenapa?

ZETIZENS.ID – Buat kamu para pelajar di Kota Serang yang mimpi bakal jalan-jalan bareng temen sekolah, kayaknya bakal cuma mimpi ya. Secara nih, Wali Kota Serang, Budi Rustandi, melarang sekolah negeri maupun swasta di Kota Serang untuk mengadakan kegiatan study tour dan wisuda.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 100/05-Pemt/SE/III/2025 dan berlaku untuk semua tingkat pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP.

Larangan ini dilatarbelakangi oleh beberapa faktor, antara lain membebani orang tua. Wali Kota Serang menyatakan bahwa study tour dan wisuda seringkali membebani orang tua siswa karena biaya yang harus dikeluarkan.

Wali Kota lebih mengutamakan kualitas pendidikan di sekolah, sehingga dana yang ada di sekolah sebaiknya digunakan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat.

Wali Kota juga mempertimbangkan keterbatasan anggaran yang dimiliki oleh sekolah, terutama sekolah negeri.

Poin penting larangan ini antara lain:

Larangan Umum: Larangan berlaku untuk semua sekolah, baik negeri maupun swasta.

Semua Tingkat Pendidikan: Larangan mencakup semua tingkat pendidikan, mulai dari PAUD hingga SMP.

Sanksi bagi Pelanggar: Wali Kota menegaskan bahwa sekolah yang tetap melanggar larangan ini akan dikenakan sanksi, termasuk pemecatan kepala sekolah.

Tidak Membebani Orang Tua: Jika tetap ada kegiatan study tour, Wali Kota meminta agar kegiatan tersebut dilakukan di dalam Provinsi Banten dan tidak membebani orang tua siswa.

Berbagai Level

Larangan ini berlaku untuk siswa dan tenaga pendidik dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pada surat edaran juga melarang sekolah untuk mengadakan kegiatan seremonial perpisahan, pelepasan, atau wisuda lulusan di luar lingkungan sekolah yang membebani biaya kepada orang tua atau wali murid.

Poin lain yang disampaikan dalam surat edaran ini adalah larangan bagi sekolah untuk menahan ijazah siswa/siswi lulusan dengan alasan apapun.

Sekolah juga dilarang memungut uang bangunan, uang seragam, dan uang buku tertentu, serta iuran dalam bentuk apapun dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Laman Kompascom menyebut, Budi Rustandi menugaskan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang untuk melakukan monitoring dan evaluasi serta melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Wali Kota melalui Sekretaris Daerah.

Wali Kota Serang mengonfirmasi bahwa surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari instruksi Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi.

“Jikapun ada study tour, saya meminta agar dilaksanakan di dalam Provinsi Banten saja dan wisuda digelar di sekolah,” ungkap Budi Rustandi saat berkunjung ke SMPN 10 Kota Serang pada Senin (10/3/2025).

Budi juga memperingatkan bahwa sekolah yang tetap melanggar larangan ini dengan menggelar study tour di luar Banten dan wisuda di luar sekolah akan dikenakan sanksi, termasuk pemecatan.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Banten juga telah mengeluarkan surat edaran yang melarang kegiatan study tour ke luar Provinsi Banten, dengan pertimbangan faktor cuaca dan kondisi ekonomi saat ini. (Zee)

Tulisan Terkait

Back to top button