Karya

LGBT dalam Perspektif Islam

ZETIZENS.ID – Dalam beberapa tahun terakhir Isu tentang lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau yang biasa disebut LGBT menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat.

Sebagian orang menganggap bahwa LGBT adalah hak atau kebebasan seseorang, namun dalam perspektif islam LGBT adalah perbuatan yang dilarang serta dikategorikan sebagai dosa besar.

Penyimpangan perilaku LGBT ini bukanlah suatu hal yang bisa dianggap sebagai kebebasan individu, tetapi lebih merujuk pada penyimpangan norma baik secara pandangan agama maupun sosial.

Sebagaimana dikatakan oleh Dr. Abdul Haris bahwasanya LGBT itu bertentangan dengan norma hukum perkawinan.

Menurut Abdul Haris, pada masa presiden Soeharto secara tegas memberikan perlindungan keluarga dengan hadirnya UU Nomor 1 tahun 1974.

Abdul Haris secara tegas menyebut bunyi hukum tersebut adalah perkawinan antara laki-laki dan perempuan sehingga keberadaan kelompok LGBT sangat bertentangan dengan undang-undang tersebut.

Abdul Haris menilai perkembangan LGBT bukan merupakan kodrat atau fitrah manusia, karena orang yang memiliki seksualitas seperti LGBT merupakan tindakan sadar dan bukan faktor genetik melainkan pembentukan yang terjadi akibat beberapa faktor baik lingkungan maupun ekonomi.

Hal itu dikuatkan dengan ungkapan seorang ilmuan bernama Charles W. Socarides MD yang beranggapan bahwa gay bukan merupakan bawaan sejak lahir atau faktor genetik.

Menurutnya mereka berubah karena cara berPikir secara sadar. Dalam perspektif islam, setiap manusia diciptakan oleh Allah swt sesuai dengan fitrahnya. Yaitu, sebagai laki-laki dan perempuan dengan masing-masing perannya dalam menjalani kehidupan, maka tidak diperbolehkan bagi siapapun untuk berusaha mengubah kodrat tersebut, seperti homoseksual atau transgender yang mana jelas bertentangan dengan syariat islam.

Sebagaimana dikatakan dalam sebuah hadist :

جِّءا َِّناى هسوه يهعَّللا ى هصهِّْْهَِّشَ جِّهَُِّناَث ا َناَُنال اَتُء ا َر ن اََشَ َّللا ُل ى َُن ل اَر ن اِتَُر ٍ ٍَ ٍِ ٍِ ي ِببِبب سي ًِوِسي ًسعِِ

“Rasulullah shalullahu „alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” ( HR. Bukhori, No. 5885 ).

Hadist di atas secara tegas menunjukkan bahwa islam melarang segala bentuk perilaku LGBT, baik dari segi fisik maupun sikap dan perilaku.

Beberapa ulama juga sepakat bahwa perilaku homoseksual atau transgender adalah haram dan tidak seseuai dengan syariat Islam.

Merujuk pada sejarah, perilaku LGBT tidak hanya dilakukan pada masa sekarang, tetapi sudah pernah terjadi sebelumnya yaitu pada masa Nabi Luth As. Di mana kaun Nabi Luth yang sering kita sebut kaum Sodom secara terang-terangan melakukan penyimpangan LGBT yang mana bertentangan dengan fitrah atau kodrat manusia yang telah ditetapkan Allah Swt.

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran surah Al-A’raf ayat 80-81 yang berbunyi :ٌ

ًُُْْأَْأَُُقْذِاا ًُْفُْكه تَآٖ َل ا ََهَٰاْكَ ََنَطْنٍََْناَتَح ا َتَد َْجٌِّْي ْقٍِ ِّي ا َتد َقَسا َناْبْبَشٍِ ِّل ا َر ن اَنْش ٌَ َِْاةَته ٍِ ِيِى ى ىوًعي حهِيى و ي هىى ى ٍَُُِبَِِّۗتََْاْۤاَْسُّم َ ُناٌْفي ٌْقْرى ء سو ىى ِِ

“(Kami juga telah mengutus) Lut (kepada kaumnya). (Ingatlah) ketika dia berkata kepada kaumnya, “Apakah kamu mengerjakan perbuatan keji yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun sebelum kamu di dunia ini? Sesungguhnya kamu benar-benar mendatangi laki-laki untuk melampiaskan syahwat, bukan kepada perempuan, bahkan kamu adalah kaum yang melampaui batas.”

Ayat di atas secara jelas menunjukkan bahwa allah melarang hubungan sesama jenis karena itu adalah termasuk kedalam perbuatan yang keji serta melanggar fitrah kita sebagai manusia yang telah ditetapkan allah.

Allah menciptakan lakilaki dengan tujuan yang mulia, di antaranya yaitu untuk melanjutkan keturunan melalui pernikahan serta menciptakan keturunan yang taat akan ajarannya dan dapat menjaga keharmoniasan keluarga, maka barang siapa yang melakukan perilaku homoseksual atau transgender maka ia termasuk orang-orang yang melampaui batas.

Pada dasarnya Islam menolak perilaku LGBT dan menganggap perilaku tersebut tidak sesuai dengan ajaran dan syariat Islam. Tetapi kita tidak boleh menghakimi satu sama lain, cara yang harus kita lakukan adalah memberikan nasehat serta pemahaman yang benar kepada orang yang salah jalan tesebut tanpa menimbukan permusuhan, berdakwahlah dan sampaikanlah kebenaran dengan cara yang baik sebagaimana dikatakan dalam Al-Quran:

ْهٌ ِاِٰۗنِاُُا تهْْْْت َََِّْ اَُهَاَُ م ْع ْم َض ْهْك ه ُنانِت َدا َناِظِناَنابَبَبُهَْبٍَََك ت َه ْبََُْعْكٍِ َجٍَ َى َد رِيِعسى ً رح ح بع هسح ًى ى س ى و ِوًِي ِي ِ ِ َِِدَََْ اٍَُْتْناهْهْهُبُبَهَه ِ ي ِعيًِ ى ى و سِ

“Serulah (manusia) ke jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik serta debatlah mereka dengan cara yang lebih baik. Sesungguhnya Tuhanmu Dialah yang paling tahu siapa yang tersesat dari jalan-Nya dan Dia (pula) yang paling tahu siapa yang mendapat petunjuk.” (QS. An-nahl : 125). (*)

Ditulis oleh Intan Maharani, mahasiswa Komunikasi Dan Penyiaran Islam UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

Tulisan Terkait

Back to top button