Nusantara

IKD Gantikan e-KTP, Simak Syarat dan Langkah Aktivasinya!

ZETIZENS.ID – Pemerintah telah mengumumkan E-KTP disebut akan digantikan dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP versi Digital yang nantinya dapat diakses melalui smartphone para pemilik.

Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menghimbau masyarakat untuk segera mengaktivasi IKD dengan didampingi oleh petugas Dukcapil. Pasalnya, Dukcapil menyampaikan tidak akan menambah persediaan blangko e-KTP.

Sebelum mengaktivasi IKD, pastikan Anda memenuhi persyaratan-persyaratan terlebih dahulu. Lalu apa saja syaratnya? Berikut syarat untuk aktivasi IKD.

1. Datang ke Kantor Dukcapil

Walaupun IKD sifatnya digital dan diakses melalui smartphone, hal yang pertama harus masyarakat penuhi untuk mengaktivasi IKD ialah masyarakat harus datang ke Kantor Dukcapil atau kantor kecamatan sesuai dengan domisili. Hal ini bertujuan untuk proses aktivasi IKD. Pasalnya, aktivitas akan didampingi oleh petugas

2. Sudah Melakukan Perekaman e-KTP

Selanjutnya, syarat yang perlu dipenuhi untuk aktivasi IKD ialah, sebelumnya masyarakat sudah melakukan perekaman e-KTP. Selain itu, harus memiliki akun email dan nomor ponsel yang aktif. Aktivasi IKD bisa menggunakan smartphone baik berbasis android maupun iOS.

Setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Dukcapil, dapat segera mengaktivasi IKD. Nah, berikut langkah untuk mengaktivasi IKD.

1. Pertama, perlu download aplikasi IKD melalui Play Store atau App Store di smartphone.

2. Setelah proses download selesai, buka aplikasi IKD lalu segera isi data yang berupa NIK, Email, dan nomor ponsel yang aktif.

3. Setelah mengisi, klik tombol “Verifikasi Data”.

4. Langkah selanjutnya, akan diarahkan untuk verifikasi Wajak dengan memilih tombol ambil foto untuk melakukan penyesuaian face recognition.

5. Jika sudah, yang perlu dilakukan selanjutnya ialah scan QR Code di Kantor Disdukcapil sesuai dengan alamat KTP atau domisili.

6. Setelah berhasil, perlu cek email yang sudah didaftarkan sebelumnya untuk menerima kode aktivasi, setelah itu lakukan aktivasi IKD.

7. Jangan lupa untuk masukan kode aktivasi dan captcha aktivasi IKD yang sesuai. Jika benar, maka aktivasi IKD telah selesai.

Nah, itu dia syarat dan langkah untuk mengaktivasi IKD. (Ismi)

Tulisan Terkait

Back to top button