Kadisparpora Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Serang akan Beri Bantuan Hukum

ZETIZENS.ID – Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Banten, Sarnata telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh kejaksaan.
Sarnata tersangkut kasus dugaan korupsi penyewaan aset milik Pemerintah Kota Serang berupa lahan di Kawasan Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Serang.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat mengaku menghormati proses hukum yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.
Dikatakan Yedi, kasus dugaan korupsi itu dijadikan pelajaran bagi pejabat di lingkungan Pemkot Serang untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita menghormati (proses) hukum yang hal ini ditangani tim Kejari, jadikan itu buat pelajaran untuk kita semua bahwa ke depan tata kelola pemerintahan keuangan harus berjalan baik sesuai peraturan UU,” kata Yedi kepada wartawan di Serang, Rabu (31/7/2024).
Terkait upaya memberikan bantuan hukum terhadap anak buahnya yang tengah menghadapi proses hukum itu, Yedi mengaku akan mempertimbangkan setelah berkoordinasi dengan Sekda dan Asda Kota Serang.
“Terkait bantuan hukum kami kan belum berdiskusi dengan teman-teman (Pemkot Serang) seandainya ada kita akan bantu. Saya diskusi dulu dengan Pak Asda dan Pak Sekda bagaimana untuk bantuan hukum,” ujar dia. (Sofi)