Viral

Parkir Indomaret dan Alfamart Gratis, Kok Masih Ada Mamangnya Ya?

ZETIZENS.ID – Saat ini Indomaret maupun Alfamart sudah baik banget memberikan fasilitas parkir gratis. Tak lupa di setiap gerai dipasang spanduk atau penanda Parkir Gratis. Tapi kok masih ada aja gerai yang ditongkrongi mamang parkir dan minta bayaran ya?

Si juru parkir liar ini tanpa malu meminta uang saat kita keluar. Padahal dua brand minimarket ini telah membayar retribusi parkir ke pemerintah daerah dan kota. Artinya kita seharusnya tidak perlu membayar ketika parkir di lokasi tersebut.

Video yang beredar di akun TikTok @polsek_rungkut pada 3 Januari 2023,masyarakat menyebut parkir liar di Indomaret rungkut adalah pungli (pungutan liar). Tentu juru parkir ini bisa dijerat hukum menurut kepolisian.

Kompol Bambang Prakoso selaku Kapolsek Rungkut memberi penjelasan kepada juru parkir di Indomaret tersebut bahwa pihak supermarket sudah membayar retribusi parkir ke pemda dan tidak boleh ada pungutan parkir lagi.

“Sebenarnya Indomaret ini sudah membayar retribusi parkir tahunan kepada Pemerintah Kota Surabaya, jadi sebenernya bapak tidak ada hak untuk memungut,” ujar Bambang dalam video TikTok tersebut.

Menurut Undang-Undang, Dalam Pasal 1 angka 64 UU No. 28 Tahun 2009 menyebutkan soal retribusi parkir yang merupakan pembayaran pada jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan khusus atau diberikan dari pemerintah daerah sebagai dalam kepentingan orang pribadi atau badan.

So, konsumen Indomaret atau Alfamart bukan hanya bebas biaya tapi juga tidak perlu juru parkir , yang penting sudah mengunci kendaraan dengan benar.

Dilansir Harianhaluan.com dari USSFeed, pembayaran parkir berlaku jika toko Alfamart atau Indomaret berada di dalam apartemen atau kompleks perkantoran yang sudah mengatur sistem parkir.

Sehingga juru parkir ini bisa dikenakan hukum pemerasan dan pengancaman dalam pasal 368-371 KUP merupakan bagian dari BAB XXIII KUHP yang berisi:

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” bunyi pasal tersebut.

Kenapa Masih Ada?

Laman Kompas.com pada 8 Agustus 2023 menuliskan, sejumlah warganet menanyakan soal parkir di depan minimarket Indomaret seharusnya gratis atau harus membayar jika ada petugas parkir.

Hal itu salah satunya diungkapkan warganet ini yang bercerita bahwa petugas Indomaret tempatnya berbelanja mengatakan tidak ada biaya parkir untuk konsumen.

Oleh karena itu, dia tidak perlu membayar ketika dimintai oleh petugas parkir.

Sementara warganet lain mengatakan pernah berjumpa tukang parkir yang bersikap ketus ketika ia menanyakan keharusan membayar parkir di saat ada tulisan “parkir gratis” di Indomaret.

“Kesel bngt kemarin ke indom4r3t tukang parkirnya gamau bantuin mundurin motor + gamau bantu nyebrangin. tp nagih duit,” kata akun lain.

Marketing Communication Executive Director Indomaret Bastari Akmal seperti dilansir dari Kompas.com mengungkapkan bahwa pihaknya tidak membebankan biaya parkir kepada konsumen.

“Bisnis Indomaret tidak ada pendapatan yang kita peroleh dari hasil parkir. (Parkir) Indomaret gratis,” ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).

Meski begitu, Bastari menyatakan kadang ada pemuda atau penduduk sekitar toko Indomaret yang membantu parkir konsumen.

Menurutnya, konsumen Indomaret yang merasa terbantu karena diparkirkan atau dijaga oleh pemuda-pemuda itu bisa saja membayar parkir. Namun, Indomaret tidak mewajibkan bayar parkir.

“Kalau merasa terbantu diparkirkan, dijagain, dibantuin, kasih tips Rp 1.000 Rp 2.000 ya monggo. Kalau konsumen nggak mau bayar ya nggak papa karena parkirnya gratis,” jelas dia.

“Ada (gerai) Indomaret yang wajib membayar retribusi ke Pemda. Saat membayar retribusi, parkir gratis,” ujar dia.

Sebaliknya, Pemda akan menempatkan petugas parkir resmi di suatu lokasi yang tidak dipungut biaya retribusi.

Tukang parkir yang ditempatkan di lokasi tersebut akan menarik uang retribusi secara resmi langsung kepada konsumen Indomaret

“Kalau tidak memungut retribusi, mereka (Pemda) menempatkan petugas parkir karena Indomaret tidak bayar retribusi,” lanjutnya.

Namun, Bastari menyebut tukang parkir dari Pemda seharusnya merupakan petugas resmi. Mereka wajib memberikan karcis parkir kepada konsumen. Selain itu, tukang parkir dari Pemda akan memakai seragam resmi. Bukan hanya pakaian biasa.

“Apabila tukang parkir tidak resmi, (lokasi gerai Indomaret) bukan di ruko, (lalu) ada anak-anak muda minta parkir tanpa seragam terserah konsumen mau bayar atau nggak,” ujar dia.

Bestari menyatakan, para konsumen dapat membayar ataupun tidak kepada tukang parkir yang tidak resmi tersebut tergantung keinginan mereka. (Hilal)

Hilal Ahmad

Gen Z Enthusiast yang suka menulis apa pun dan bertualang ke mana pun!

Tulisan Terkait

Back to top button