UMP 2024 Provinsi Banten Naik 2,5 Persen
ZETIZENS.ID – Sejumlah provinsi telah menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum Provinsi (UMP) pada 2024 mendatang. Salah satunya Provinsi Banten.
Ketetapan upah tahun 2024 ini telah berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten.
“Menetapkan upah minimum provinsi Banten tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,”
mengutip dalam isi tulisan SK Gubernur.
Tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik 2,5 persen sebesar Rp66.532. sekedar informasi, UMP Banten 2023 sebesar Rp 2.661.280 menjadi Rp 2.727.812.
Dalam surat keputusan SK Gubernur yang diteken oleh PJ Gubernur Banten Al Muktabar adanya kenaikan UMP 2024 ini mengikuti sejumlah aturan.
Pertama, aturan tersebut berasal dari PP Nomor 51tahun 2023 tentang pengupahan. Peraturan selanjutnya berasal dari UU Nomor 6 tahun 2024 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti UU Nomor w tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam isi SK Gubernur juga berbunyi “UMP sebagaimana dimaksud berlaku bagi pekerja dengan masa kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.”
“Penyelesaian permasalahan upah minimum dinegosiasikan antara pengusaha dengan pekerja secara bipartit dan dilaporkan kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans,” kutipan lainnya. (Ismi)