Kelompok 25 KKM Gelar Seminar Inovatif: Membahas Pengelolaan Keuangan untuk Desa di Balai Desa Mancak

ZETIZENS.ID – Mahasiswa Kelompok 25 KKM Tematik Untirta Desa Mancak melaksanakan kegiatan seminar “Pengelolaan Keuangan untuk Desa” yang disampaikan oleh Wakil Dekan 2 Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr. H. Imam Abu Hanifah, S.E., M.A.K.
Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Desa Mancak tepatnya di Aula Balai Desa Mancak dengan target sasaran Pihak Aparatur Desa Mancak dan Masyarakat Desa Mancak, Rabu, (31/1/2023).
Seminar ini diselenggarakan dengan tujuan untuk memberikan komunikasi dan informasi kepada aparatur desa serta Masyarakat Desa Mancak mengenai pengelolaan keuangan untuk Desa.
Proses tersebut melibatkan beberapa tahap krusial, antara lain perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban.
Setiap tahap ini memiliki peran penting dalam menjaga transparansi dan efisiensi keuangan Desa, memastikan dana tersalur dengan optimal, dan mendukung kemajuan serta kesejahteraan masyarakat.
Wakil Dekan 2 Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr. H. Imam Abu Hanifah, S.E., M.A.K. menyoroti penggunaan Basis Kas sebagai cara pencatatan transaksi saat kas masuk dan keluar dari rekening kas Desa Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018.
Beliau juga menekankan bahwa pengelolaan keuangan Desa dapat dioptimalkan dengan penerapan sistem informasi yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri.
Hal ini mengindikasikan langkah progresif dalam memastikan transparansi dan efisiensi dalam manajemen keuangan Desa.
Mengelola keuangan desa menuntut prinsip-prinsip utama yang harus dijunjung tinggi.
Di antaranya adalah transparansi, di mana segala aspek keuangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.
Selain itu, partisipasi aktif dari semua pihak terlibat menjadi kunci dalam memastikan bahwa kebijakan dan keputusan yang diambil mencerminkan kebutuhan dan aspirasi bersama masyarakat desa.
“Proses peredaran keuangan untuk desa melibatkan sejumlah tingkatan, dimulai dari alokasi dana pusat yang kemudian disalurkan ke tingkat provinsi. Dari sana, keuangan tersebut mengalir menuju kabupaten/kota sebelum akhirnya mencapai destinasi utamanya, yaitu desa. Alur ini menegaskan peran masing-masing tingkatan pemerintahan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa, menciptakan sistem distribusi dana yang terorganisir dan terarah,” Ujar Wakil Dekan 2 Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta), Dr. H. Imam Abu Hanifah, S.E., M.A.K.
Kegiatan seminar “Pengelolaan Keuangan Desa” terlaksana dengan sangat baik dan disambut baik serta hangat oleh Aparatur Desa serta Masyarakat Desa Mancak.
Dengan adanya kegiatan ini, Dosen Pembimbing Lapangan dan anggota KKM 25 Bekerjasama dengan Pusat Penelitian Kependudukan dan Gender LPPM Untirta dan Pihak Aparatur Desa optimis upaya mengelola keuangan untuk Desa yang transparan, partisipatif dan akuntabel demi terciptanya ketertiban dan disiplin anggaran. (*)







